Jumat, 26 Juli 2013

PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

abstrak


Oleh :
Wahyu Kristanto, S.S.
Pokja Publikasi & Pemanfaatan
Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah


A.    PENDAHULUAN
Pasal 1 Ayat 22 UNDANG - UNDANG RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa pengertian pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya, dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Pelestarian dapat berupa pembangunan atau pengembangan dengan melakukan upaya preservasi, restorasi, replikasi, rekonstruksi, rehabilitasi, atau revitalisasi suatu aset masa lalu.
Keterlibatan masyarakat dalam pelestarian warian budaya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi keharusan dan diharapkan menjadi energi baru dalam pelestarian warisan budaya yang selama ini ‘didominasi’ oleh pemerintah. Perlunya pelestarian cagar budaya (baca: warisan budaya yang bersifat kebendaan atau bendawi /r agawi atau berwujud) sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang hal ini tidak terlepas dari arti penting warisan budaya bangsa yaitu sebagai rekaman dasar dan pengikat nilai sekaligus sebagai bukti dari pemikiran dan aktivitas manusia di masa sebelumnya. Sebagai rekaman dasar tentunya warisan budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan menggali ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan serta dapat berdampak pada bidang ekonomi dan pariwisata. Sementara itu ilmu pengetahuan sangat dibutuhkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Cerdas, tetapi juga memiliki karakter dan dapat digunakan dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa yang berkaitan dengan meningkatknya harkat dan martabat bangsa.


B. PENGERTIAN CAGAR BUDAYA
Pengertian Cagar Budaya dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2010 pasal 1 point 1 dikatakan bahwa “Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan”. Ada empat hal penting yang melekat dan menjadi titik penekanan tentang cagar budaya sebagaimana terdapat dalam definisi cagar budaya yaitu warisan budaya yang bersifat kebendaan (tangible), perlu dilestarikan, memiliki nilai penting dan proses penetapan.
Selanjutnya, untuk dapat memahami cagar budaya maka perlu disampaikan  kriteria cagar budaya sebagi berikut :
a.       Berusia 50 tahun atau lebih;
b.      Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun;
c.       memiliki arti khusus bagi sejarah,  ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
d.      memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

C.      PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
Bangsa yang cerdas tentu akan dapat memanfaatkan setiap peluang yang ada dan mengembangkannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Atas dasar inilah maka cagar budaya penting untuk dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana menjadi roh dalam Undang - Undang RI RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Hal baru secara ideologi dari unsur pelestrian berbasis Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2010 adalah penambahan unsur ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat setempat tempat cagar budaya berada. Cagar budaya tidak boleh “diotak-atik”, tapi dapat dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Cagar budaya bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang bisa diandalkan.

D.           PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Undang – Undang RI  No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan hasil revisi Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Adanya revisi ini diharapkan bisa membenahi pelestarian cagar budaya di tanah air. Undang – Undang RI No. 5 tahun 1992 masih bersifat sentral, artinya kewajiban pelestarian cagar budaya masih menjadi kewajiban pemerintah. Namun kini, Undang - Undang RI tersebut telah direvisi melalui Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2010 yang mengatur bahwa setiap individu wajib untuk melindungi cagar budaya yang ada. Dengan demikian akan lebih mendorong munculnya partisipasi masyarakat dalam melestarikan cagar budaya.
Pelestarian Cagar Budaya merupakan upaya dinamis mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan.  Adapun tujuan pelestarian Cagar Budaya dapat disampaikan sebagai berikut :
      Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia
      Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya
      Memperkuat kepribadian bangsa
      Meningkatkan kesejahteraan rakyat
      Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional
Pelestarian Cagar Budaya dalam perjalanannya tentunya akan menghadapi ancaman baik yang disebabkan faktor alam dan manusia. Kerusakan yang diakibatkan oleh alam misalnya karena pengaruh cuaca dan juga bencana alam, banjir, tanah lonsor, gempa, letusan gunung berapi dan lain sebagainya. Sedangkan kerusakan dan pelanggaran Cagar Budaya akibat ulah manusia misalnya berupa vandalisme, pencurian dan perusakan.  Pelanggaran terhadap cagar budaya karena ulah manusia tentunya dikenai sanksi sesuai bobot pelanggaran. Undang-undang RI No. 11 Tahun 2010 yang menggantikan Undang - Undang RI No. 5 Tahun 1992 bersifat lebih tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap upaya pelestarian cagar budaya. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap cagar budaya diganjar pidana kurungan dan atau denda yang masing-masing besaran sanksi hukuman sesuai tingkat pelanggarannya.  


E.       PENUTUP
Melestarikan Cagar Budaya bukan tanggung jawab pemerintah saja melainkan menjadi tanggung jawab SELURUH WARGA NEGARA. Untuk itu, mari bersama melestarikan Cagar Budaya sebagai cermin Jati diri Bangsa untuk meningkatkan harkat martabat bangsa dan kesejahteraan masyarakat !

SELAMAT MELESTARIKAN dan Memanfaatkan CAGAR BUDAYA Untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia !




Tidak ada komentar:

Posting Komentar