abstrak
Oleh :
Wahyu Kristanto, S.S.
Pokja Publikasi & Pemanfaatan
Balai Pelestarian
Cagar Budaya Jawa Tengah
A. PENDAHULUAN
Pasal 1 Ayat 22 UNDANG - UNDANG RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya menyebutkan bahwa pengertian pelestarian adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya, dengan cara melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkannya. Pelestarian dapat berupa pembangunan atau
pengembangan dengan melakukan upaya preservasi, restorasi, replikasi,
rekonstruksi, rehabilitasi, atau revitalisasi suatu aset masa lalu.
Keterlibatan masyarakat dalam pelestarian warian budaya sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi keharusan
dan diharapkan menjadi energi baru dalam pelestarian warisan budaya yang selama
ini ‘didominasi’ oleh pemerintah. Perlunya pelestarian cagar budaya (baca:
warisan budaya yang bersifat kebendaan atau bendawi /r agawi atau berwujud)
sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang hal ini tidak terlepas dari arti penting
warisan budaya bangsa yaitu sebagai rekaman dasar dan pengikat nilai sekaligus
sebagai bukti dari pemikiran dan aktivitas manusia di masa sebelumnya. Sebagai
rekaman dasar tentunya warisan budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
menggali ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan serta dapat berdampak pada
bidang ekonomi dan pariwisata. Sementara itu ilmu pengetahuan sangat dibutuhkan
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Cerdas, tetapi juga memiliki
karakter dan dapat digunakan dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa yang
berkaitan dengan meningkatknya harkat dan martabat bangsa.
B. PENGERTIAN CAGAR BUDAYA
Pengertian Cagar Budaya dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2010 pasal 1
point 1 dikatakan bahwa “Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan
berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs
Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu
dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan”. Ada empat hal penting yang
melekat dan menjadi titik penekanan tentang cagar budaya sebagaimana terdapat
dalam definisi cagar budaya yaitu warisan budaya yang bersifat kebendaan (tangible),
perlu dilestarikan, memiliki nilai penting dan proses penetapan.
Selanjutnya, untuk dapat memahami cagar budaya maka perlu
disampaikan kriteria cagar budaya sebagi
berikut :
a.
Berusia 50 tahun atau lebih;
b.
Mewakili masa gaya
paling singkat berusia 50 tahun;
c.
memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan; dan
d.
memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian
bangsa.
C.
PEMANFAATAN
CAGAR BUDAYA
Bangsa yang cerdas tentu akan dapat memanfaatkan setiap peluang yang ada
dan mengembangkannya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Atas dasar
inilah maka cagar budaya penting untuk dilestarikan dan dikelola secara tepat
melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan
kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana
menjadi roh dalam Undang - Undang RI RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Hal baru secara
ideologi dari unsur pelestrian berbasis Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2010 adalah
penambahan unsur ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat setempat tempat cagar
budaya berada. Cagar budaya tidak boleh “diotak-atik”, tapi dapat dikembangkan
untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Cagar budaya bisa
dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang bisa diandalkan.
D.
PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Undang – Undang
RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya merupakan hasil revisi Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda
Cagar Budaya. Adanya revisi ini diharapkan bisa membenahi pelestarian cagar
budaya di tanah air. Undang – Undang RI No. 5 tahun 1992 masih bersifat
sentral, artinya kewajiban pelestarian cagar budaya masih menjadi kewajiban
pemerintah. Namun kini, Undang - Undang RI tersebut telah direvisi melalui Undang
- Undang RI nomor 11 tahun 2010 yang mengatur bahwa setiap individu wajib untuk
melindungi cagar budaya yang ada. Dengan demikian akan lebih mendorong
munculnya partisipasi masyarakat dalam melestarikan cagar budaya.
Pelestarian
Cagar Budaya merupakan upaya dinamis mempertahankan
keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi,
mengembangkan dan memanfaatkan. Adapun tujuan pelestarian Cagar Budaya dapat
disampaikan sebagai berikut :
•
Melestarikan
warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia
•
Meningkatkan
harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya
•
Memperkuat
kepribadian bangsa
•
Meningkatkan
kesejahteraan rakyat
•
Mempromosikan
warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional
Pelestarian Cagar Budaya dalam perjalanannya tentunya akan menghadapi ancaman
baik yang disebabkan faktor alam dan manusia. Kerusakan yang diakibatkan oleh alam misalnya karena pengaruh cuaca
dan juga bencana alam, banjir, tanah lonsor, gempa, letusan gunung berapi dan
lain sebagainya. Sedangkan kerusakan
dan pelanggaran Cagar Budaya akibat ulah manusia misalnya berupa vandalisme, pencurian dan
perusakan. Pelanggaran terhadap cagar
budaya karena ulah manusia tentunya dikenai sanksi sesuai bobot pelanggaran. Undang-undang
RI No. 11 Tahun 2010 yang menggantikan Undang - Undang RI No. 5 Tahun 1992 bersifat
lebih tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap upaya
pelestarian cagar budaya. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap
cagar budaya diganjar pidana kurungan dan atau denda yang masing-masing besaran
sanksi hukuman sesuai tingkat pelanggarannya.
E. PENUTUP
Melestarikan Cagar Budaya
bukan tanggung jawab pemerintah saja melainkan menjadi tanggung jawab SELURUH
WARGA NEGARA. Untuk itu, mari
bersama melestarikan Cagar Budaya sebagai cermin Jati diri Bangsa untuk
meningkatkan harkat martabat bangsa dan kesejahteraan masyarakat !
SELAMAT
MELESTARIKAN dan Memanfaatkan CAGAR BUDAYA Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Indonesia !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar