Sejarah berdirinya Balai Pelestarian Cagar Budaya dimulai dengan
didirikannya lembaga kebudayaan pertama di Indonesia oleh kaum terpelajar di Jakarta
dengan nama Bataviaash Genootschap van kunsten en wetenchapen
pada tahun 1878.
Tahun 1882, kegiatan kepurbakalaan ditangani oleh Comisie
tot het Opsporen Verzamelen en Bewaen van Oudheidkundige Voorwerpen dan
mengalami perkembangan pesat dalam bidang penelitian, observasi, penggambaran,
ekskavasi, pemeliharaan, pengamanan, pendokumentasian, dan pemugaran bangunan
kuno di Indonesia. Selanjutnya, tahun 1885, didirikan lembaga swasta bernama
Archeologische Vereeniging yang diketuai oleh Ir J.W ijzerman.
Lembaga ini melaksanakan tugas hingga tahun 1902 yang dilanjutkan dengan
pendirian Commisise in Nederlandsch-Indie voor Oudheidkundige Onderzoenk
op Java en Madoera sebagai badan yang menangani kekunaan di jawa dan
Madura diketuai oleh Dr. J.LA. Brandes. Komisi ini berubah
menjadi Oudheidkundige Dienst in Nederlansch-indie pada tahun
1913 dipimpin oleh N.J Krom dan dilanjutkan oleh F.D.K Bosch tahun
1926 sampai dengan 1936.
Tahun1931,Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie
mengelurakan Undang-undang tentang penanganan peninggalan purbakala, yaitu Monumenten Ordonantie Staatsblad
No. 238 Tahun 1931. Dengan adanya undang-undang tersebut, pengawasan dan
perlindungan peninggalan purbakala, mempunyai kepastian hukum.
Tahun 1936, nama Oudheidkundige
Dienst berubah menjadi Jawatan Purbakala dan dipimpin oleh Dr. W.F.
Stutterheim. Beberapa bidang baru dikembangkan, antara lain keramologi, sejarah
kesenian, dan arkeologi kimia.
Tanggal 18 Maret 1942, Jepang mengambil alih kekuasaan atas Indonesia
dari Belanda, sejak itu pula kantor Jawatan Purbakala diambil alih oleh Jepang
dan berubah nama menjadi Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala. Bulan Juli 1947
Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala diambil alih oleh Belanda dan dipimpin
oleh Prof. Dr. A.J. Bernet Kempers.
Tahun 1951, nama kantor dari Jawatan Purbakala diganti menjadi Dinas
Purbakala dibawah pimpinan putra Indonesia bernama Drs. R. Soekmono. Di bawah Dinas
Purbakala ini muncul Lembaga Peninggalan Purbakala Nasional (LPPN) dan tahun
1975 struktur organisasi LPPN dipecah menjadi dua instansi, yaitu Pusat
Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (Pus.P3N) dan Direktorat Sejarah
dan Purbakala (DSP). Tugas DSP adalah melakukan pelindungan benda-benda
peninggalan Sejarah dan Purbakala dibawah pimpinan pertama kali Drs. Uka
Tjandrasasmita.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No.200/O/1978, pada bulan Juni 1978 lahirlah
Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala sebagai Pelaksana Teknis di Lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Kebudayaan. Selama perjalanan waktu upaya pelindungan benda purbakala
maka terbitlah Undang-Undang RI no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan
PP RI No. 10 tahun 1993 tentang pelaksanaan UU RI No.5 tahun 1992.
Undang-undang ini dikeluarkan untuk menggantikan Monumenten Ordonantie
Staatsblad No. 238 tahun 1931.
Tanggal 21 Agustus 2002, berdasarkan SK Kepala Badan Pengembangan
Kebudayaan dan Pariwisata No.KEP-06/BP Budpar/2002, nama Balai Pelestarian
Peninggalan Purbakala mulai dipakai menggantikan Suaka Peninggalan Sejarah dan
Purbakala. Kemudian sejalan dengan lahirnya Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya pengganti Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Budaya, maka sejak tahun 2012 nama Balai Pelestarian Peninggalan
Purbakala berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya dibawah Direktorat
Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas pokok dan fungsi Balai Pelestarian
Cagar Budaya menangani masalah kepurbakalaan yang lebih luas yaitu pelestarian,
pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
Hari Purbakala yang kemudian diperingati setiap tanggal 14 Juni
ini didasarkan pada terbentuknya institusi formal yang menangani masalah
kepurbakalaan pada masa pemerintahan Kolonial Belanda yang bernama "Oudheidkundige
Dienst in Nederlandsch-Indie" pada tanggal 14 Juni 1913.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar